SMK "AHMAD YANI" BISA....!

SMK "AHMAD YANI"   BISA....!
SMK "AHMAD YANI" BISA....!

PRAKATA

Prakata

Pertama-tama saya memanjatkan puja dan puji syukur atas kehadiratnya ALLAH SWT dan atas limpahan rahmat-Nya sehingga penemuan BLOGER dapat saya manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Dan untuk menggali maupun menyalurkan tentang ilmu pengetahuan listrik.

Peraturan instalasi listrik yang pertama kali digunakan sebagai pedoman beberapa instansi

yang berkaitan dengan instalasi listrik adalah AVE (Algemene Voorschriften voor Electrische

Sterkstroom Instalaties) yang diterbitkan sebagai Norma N 2004 oleh Dewan Normalisasi

Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian AVE N 2004 ini diterjemahkan ke dalam bahasa

Indonesia dan diterbitkan pada tahun 1964 sebagai Norma Indonesia NI6 yang kemudian

dikenal sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik disingkat PUIL 1964, yang merupakan

penerbitan pertama dan PUIL 1977 dan 1987 adalah penerbitan PUIL yang kedua dan ketiga

yang merupakan hasil penyempurnaan atau revisi dari PUIL sebelumnya, maka PUIL 2000

ini merupakan terbitan ke 4. Jika dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama buku ini

adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka pada penerbitan sekarang tahun 2000,

namanya menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan

singkatannya yang sama yaitu PUIL.

Penggantian dari kata “Peraturan” menjadi “Persyaratan” dianggap lebih tepat karena pada

perkataan “peraturan” terkait pengertian adanya kewajiban untuk mematuhi ketentuannya

dan sangsinya. Sebagaimana diketahui sejak AVE sampai dengan PUIL 1987 pengertian

kewajiban mematuhi ketentuan dan sangsinya tidak diberlakukan sebab isinya selain

mengandung hal-hal yang dapat dijadikan peraturan juga mengandung rekomendasi

ataupun ketentuan atau persyaratan teknis yang dapat dijadikan pedoman dalam

pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik.

Sejak dilakukannya penyempurnaan PUIL 1964, publikasi atau terbitan standar IEC

(International Electrotechnical Commission) khususnya IEC 60364 menjadi salah satu acuan

utama disamping standar internasional lainnya. Juga dalam terbitan PUIL 2000, usaha untuk

lebih mengacu IEC ke dalam PUIL terus dilakukan, walaupun demikian dari segi

kemanfaatan atau kesesuaian dengan keadaan di Indonesia beberapa ketentuan mengacu

pada standar dari NEC (National Electric Code), VDE (Verband Deutscher Elektrotechniker)

dan SAA (Standards Association Australia).

PUIL 2000 merupakan hasil revisi dari PUIL 1987, yang dilaksanakan oleh Panitia Revisi

DEMIKIANLAH PRAKATA DARI SAYA SEMOGA BERMANFAAT BAGI PENGGEMAR BLOG SEKALIAN

Probolinggo,12 Januari 2013

(MOH.ERWIN)


petir


Senin, 21 Januari 2013

RANGKAIAN PENGENDALI



RANGKAIAN PENGENDALI


Pengertian dasar rangkaian pengendali
Suatu rangkaian yang dapat mengendalikan  sistem kerja motor listrik dan suatu rangkaian yang dapat menggerakkan peralatan listrik lainnya.

MACAM-MACAM komponen PADA RANGKAIAN PENGENDALI
1. MCB 3 PHASA YAITU BERFUNGSI SEBAGAI:
a.Pembatas beban
b.Memutuskan dan menghubungkan arus listrik dari jala-jala
c.Pengaman arus beban lebih pada suatu rangkaian listrik


2. TOMBOL No (Normally Open)
Yaitu berfungsi sebagai penghubung aliran arus listrik sesaat
 
 3.TOMBOL NC (Normally Closed)
Yaitu berfungsi sebagai pemutus aliran arus listrik sesaat


    4.MAGNETIK CONTAKTOR
Yaitu sebuah saklar yang berfungsi sebagai saklar yang bekerja secara elektro magnetis


    5.TOR(Thermal Overload Relay)

Yaitu sebuah komponen rankaian pengendali yang berfungsi sebagai pengaman arus beban lebih pada kumparan motor


   6.LAMPU PENANDA
YAITU SEBUAH PERLENGKAPAN ATAU KOMPONEN RANGKAIAN PENGENDALI YANG BER FUNGSI SEBAGAI PENANDA APAKAH RANGKAIAN TERSEBUT BENAR ATAU SALAH












BERIKUT CONTOH RANGKAIAN PENGENDALI

 













 

2 komentar: